Munafir Tumpinyo
Munafir Tumpinyo
  • Jan 27, 2022
  • 9783

Pembagian ADD Tahun 2022 di Pohuwato tidak Penuhi Prinsip Keadilan

POHUWATO: Pembagian Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Pohuwato tahun 2022 dinilai tidak sesuai dengan prinsip perundang-undangan dan tidak memenuhi prinsip keadilan.

Keberadaan desa di Kabupaten Pohuwato sangat beragam sehingga ketimpangan sejumlah desa sulit keluar dari kemiskinan tidak dapat serta Merta dinilai akibat prestasi kerja pemerinta desa.

Berdasarkan keragaman karakter desa inilah reformulasi Alokasi Dana Desa ( ADD ) sebagai bentuk upaya pemerataan pembangunan di desa. Untuk itu diperlukan tindakan afirmatif agar desa - desa yang berangkat dari hambatan dan tantangan berat diberikan sumber daya yang lebih besar.

Kepala Desa Molosipat Kecamatan Popayato Barat, Roni Ismail melalui sekretaris Desa Mohamad Daeng Malongi Pagotca mengatakan bahwa seharusnya pembagian ADD harus mengacu pada peraturan pemerintah no 43 tahun 2014. Sebab, dalam PP tersebut dinyatakan bahwa Bupati/walikota dalam melakukan pembagian ADD harus mempertimbangkan besaran  penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa serta luas wilayah, jumlah penduduk, angka kemiskinan dan tingkat kesulitan desa sehingga tidak terjadi ketimpangan dalam pembagian ADD

Baca juga: Iwan Fals: Desa

"Kalau mau bicara secara subjektif, Desa Molosipat sebenarnya tidak dirugikan dengan formula pembagian ADD yang sudah berlangsung dibuat draf. Cuma kan, kita merasa ada desa-desa yang dirugikan. Kalau kita berikan contoh misalnya butongale. Desa Butongale itu jumlah penduduknya banyak, lebih dari seribu jiwa sedangkan tunas jaya itu jumlah penduduknya cuma dua ratus jiwa. Tetapi, Alokasi Dana desanya selisih. Tunas jaya lebih besar dari Butongale, Butongale itu alokasi dana desanya Rp. 398 juta lebih  sedangkan tunas jaya Rp. 412 juta lebih, kan timpang. Jumlah penduduknya Butongale itu lima kali lebih banyak dari tunas jaya. Dia kalau cuma beda-beda sedkit mungkin. tapi ini bendanya banyak, " ungkapnya, Rabu (26/01/2022)

Mohamad Daeng Malongi mengatakan, ketimpangan dalam pembagian Alokasi Dana Desa ini diduga ada intervensi pendamping profesional. Yang seharusnya kehadiran pendamping profesional adalah konsekwensi dari keberadaan Dana Desa ( DD ) yang bersumber dari pemerintah pusat. Oleh sebab itu pendamping profesional yang ditugaskan oleh Kementrian Desa hanya untuk mengawal DD bukan untuk ambil bagian dalam mengintervensi pembagian ADD.

"Kalau kita lihat, dan ini terjadi disemua kecamatan. Kita mau transparansi apalagi yang kita dengar yang membagi ini ada campur tangan dari pendamping profesional, yang seharusnya menurut kami yang notabene mereka tidak boleh lebih ikut campur dalam Alokasi Dana Desa, " imbuhnya

Pemerintah Desa Molosipat kata Mohamad Daeng Malongi meminta agar pembagian Alokasi Dana Desa ini dijelaskan secara rasional. Sebab menurutnya jika ini tidak dijelaskan maka yang dikhawatirkan akan ada anggapan bahwa dalam pembagian ADD ini terjadi inter politik 

"Pembagian ADD ini kan sebenarnya kebijakan politik anggaran, harusnya terjelaskan secara objektif.  Karena kalau tidak, kan bisa saja orang menanggapi bahwa ada inter politik dalam pembagian ADD kalau tidak terjelaskan secara objektif, kita takutnya ada permainan dalam pembagian ADD ini, " jelasnya

Mohamad Daeng Malongi melanjutkan, Terkait ketimpangan pembagian ADD tahun 2022, pemerintah Desa Molosipat telah mengirimkan surat kepada Bupati Pohuwato tertanggal 27 Desember 2021 serta membuat surat tembusan kepada DPRD Pohuwato untuk meminta Bupati Pohuwato mengevaluasi kembali tata cara pengalokasian ADD

"Tembusan surat itu kita sampaikan ke DPRD cuma memang justru DPRD yang lebih cepat menanggapi. Kita diundang DPRD terkait surat itu, " sambungnya 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sebagai leading sektor pembagian ADD tidak mampu menjalankan fungsinya. Sebab hingga saat ini permintaan DPRD untuk merevisi draf pembagian ADD belum dilaksanakan, sebagaimana rekomendasi DPRD pada rapat yang digelar pada tanggal 30 Desember 2021 kemarin

"Dinas PMD sebagai SKPD yang bertanggung jawab terkait pengaturan Alokasi Dana Desa itu sebenarnya banyak sekali tidak menjalankan fungsinya, "pungkasnya

Bagikan :

Berita terkait

MENU